Perkembangan Pegadaian Konvensional
dan
Pegadaian Syariah di Indonesia
Materi
: Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Dosen
: Dra. SULASTRI,MM
Di susun oleh :
Kelompok
VI
Noffira Wati
|
2013. 35. 2091
|
Lilik Patimah
|
2013. 35. 2042
|
Sandy Agustina
|
2013. 35. 2093
|
Reni Ernawati
|
2013. 35. 2039
|
Indah Kurniawati
|
2013. 35. 2036
|
M. Fajrul Umam
|
2013. 35. 2090
|
SEKOLAH TINGGI ILMU
EKONOMI AHMAD DAHLAN
JAKARTA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Perkembangan
produk-produk yang berbasis syariah dibidang lembaga keuangan makin marak pada
saat ini, tidak terkecuali dengan Pengadaian. Perum Pengadaian pun mengeluarkan
produk yang berbasis syariah, yang masih sering disebut sebagai Pegadaian Syariah. Pegadaian Syariah
memiliki karakter yang berbeda dengan Pengadaian Konvensional pada umumnya,
karakteristik tersebut sebagaimana tertera dalam prinsip syariah mengenai
lembaga keuangan, yaitu tidak adanya praktik-praktik yang diharamkan sesuai syariah
agama seperti riba, gharar dan maisir.
Guna menghindari
praktik-praktik yang diharamkan dalam prinsip Islam, maka dalam operasional
kegiatan pengadaian syariah meenggunakan dua akad, yaitu :
a.
Akad Rahn adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan
atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk
mengembalikan seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini Pegadaian
menahan barang bergerak sebagai jaminan atas hutang nasabah.
b.
Akad
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas
barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri. Melalui akad ini, dimungkinkan
bagi Pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik
nasabah yang telah melakukan akad.
Dengan menggunakan kedua akad
tersebut kegiatan usaha yang dijalankan oleh Pegadaian Syariah dinilai dapat
menghindari dari praktik-praktik yang diharamkan. Pada dasarnya konsep operasi
Pegadaian Syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas
rasionalitas, efesiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai agama.
Fungsi operasi Pegadaian Syariah sendiri dijalankan oleh kantor-kantor cabang Pegadaian
Syariah/Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai sattu unit organisasi
dibawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian.ULGS ini merupakan unit bisnis
Mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai
konvensional.
1.2. Rumusan Masalah
a. Apa
yang dimaksud dengan gadai konvensional dengan gadai syariah?
b. Bagaimana
mekanisme kerja pada gadai konvensional dengan gadai syariah?
c. Bagaimana
kegiatan usaha Pegadaian Konvensional dan Pegadaian Syariah?
d. Apa
saja Produk-produk jasa yang ditawarkan Pegadaian Konvensional dan Pegadaian
Syariah?
1.3. Tujuan Makalah
Untuk mengetahui secara detail
pengertian, perbedaan, persamaan, ketentuan serta cara kerja pada Pegadaian
Konvensional dan Pegadaian Syariah agar dapat digunakan dalam kehidupan guna
mengatasi masalah dengan cara menghindari dari perbuatan yang dilarang oleh
agama islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Sejarah Pegadaian
Sejarah Pegadaian dimulai
pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu
lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini
pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika Inggris mengambil alih
kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik
pemerintah dibubarkan dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha
pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel). Namun metode
tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau
lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris).
Oleh karena itu, metode liecentie stelsel
diganti menjadi pacth stelsel yaitu
pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang
tinggi kepada pemerintah.
Pada saat Belanda berkuasa
kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan
dampak yang sama dimana pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan
dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan
apa yang disebut dengan “Cultuur Stelsel” dimana dalam
kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan
pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan
dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian
tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131
tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa “Usaha
Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan
Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1
April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian”.
Pada masa pendudukan Jepang,
gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jalan Kramat Raya 162
dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan
ke Jalan Kramat Raya 132. Tidak
banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi
kebijakan maupun Struktur Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam
Bahasa Jepang disebut “Sitji Eigeikyuku”, Pimpinan Jawatan
Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya
orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada masa awal pemerintahan
Republik Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang Anyar (Kebumen)
karena situasi perang yang kian terus memanas. Agresi militer Belanda yang
kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya,
pasca perang kemerdekaan Kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan
Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini
Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara
(PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan
Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui
dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) hingga
sekarang.
Kini usia Pegadaian telah
lebih dari seratus tahun, manfaat semakin dirasakan oleh masyarakat, meskipun
perusahaan membawa misi public service obligation, ternyata perusahaan masih
mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagi
keuntungan kepada Pemerintah, disaat mayoritas lembaga keuangan lainnya berada
dalam situasi yang tidak menguntungkan.
2.2. Pengertian Pegadaian
· Menurut
kitab undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas
suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang
berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama
orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan
kepada orang berpiutang untuk
menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila
pihak yang berhutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya
badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan
kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke
masyarakat atas dasar hukum gadai
seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas.
Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai
agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang
cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat. Hal ini
didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa terdapat lembaga keuangan
yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan melambungkan tingkat suku
bunga setinggi-tingginya.
· Pegadaian Konvensional
Pegadaian Konvensional (Umum)
adalah suatu hak yang diperbolehkan seseorang yang mempunyai piutang atas suatu
barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang
berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau orang lain atas nama irang yang
mempunyai utang, seseorang yang berhutang tersebut memberikan kekuasaan kepada
orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan
untuk melunasi hutang apabila pihak yang berhutang tidak mampu melunasi
kewajibannya pada saat jatuh tempo.
· Pengadaian Syariah
Gadai
dalam perspektif agama disebut Rahn,
yaitu perjanjian untuk menahan sesuatu barang sebagai jaminan atau tanggungan
utang. Kata Rahn secara etimologi berarti Tetap, berlangsung dan menahan. Maka
dari segi Rahn bisa diartikan sebagai menahan sesuatu dengan tetap. Ar Rahn
adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman
yang diterimanya.
Rahn merupakan suatu akad utang
piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan
syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang.
Perusahaan umum Pegadaian adalah
suatu badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk
melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk
penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.
2.3. Kegiatan Usaha Pegadai
Konvensional
· Penghimpunan Dana
Dana
yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal
dari :
a) Pinjaman
jangka pendek dari perbankan.
b) Dana
jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total
dana jangka pendek yang dihimpun).
c) Pinjaman
jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah,
utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima dimuka, dan
lain-lain).
d) Penerbitan
obligasi.
e) Sampai
dengan tahun 1994, Perum Pegadaian sudah 2 (dua) kali menerbitkan obligasi yang
jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Penerbitan pertama adalah pada tahun
1993 sebesar Rp 25 miliar dan penerbitan yang kedua kalinya adalah pada tahun
1994 juga sebesar Rp 25 miliar, sehingga sampai tahun 1994 total nilai obligasi
yang telah diterbitkan adalah Rp 50 miliar.
f) Modal
sendiri
Modal sendiri yang dimiliki oleh Perum
Pegadaian terdiri dari:
1) Modal
awal : kekayaan Negara diluar APBN sebesar Rp 205 miliar
2) Penyertaan
modal pemerintah
3) Laba
ditahan : laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian
ini berdiri pada masa Hindia Belanda.
· Penggunaan Dana
Dana
yang berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum
Pegadaian. Dana tersebut antara lain digunakan untuk hal-hal berikut :
a) Uang kas dan dana likuid lain.
Perum pegadaian memerlukan dana likuid untuk
berbagi kebutuhan seperti: kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana dalam
bentuk pembiayaan atas dasar hukum gadai, biaya operasional yang harus segera
dikeluarkan, pembayaran pajak, dan lain-lain.
b) Pembelian
dan pengadaan berbagai bentuk aktiva tetap dan inventaris Aktiva tetap berupa
tanah dan bangunan serta inventaris ini tidak secara langsung dapat
menghasilkan penerimaan bagi perum pegadaian namun sangat penting agar kegiatan
usahanya dapat dijalankan dengan baik. Aktiva tetap dan peralatan ini antara
lain adalah berupa tanah, kantor atau bangunan, computer, kendaraan, meubel,
brankas, dan lain-lain.
c) Pendanaan
kegiatan operasional.
Kegiatan operasional Perum Pegadaian memerlukan
dana yang tidak kecil. Dana ini antara lain digunakan untuk : gaji pegawai,
honor, perawatan peralatan, dan lain-lain.
d) Penyaluran
dana.
Pengunaan dana yang utama adalah untuk
disalurkan dalam bentuk pembiayaan datas dasar hukum gadai. Lebih dari 50% dana
yang telah dihimpun oleh Perum Pegadaian tertanam dalam bentuk aktiva ini,
karena memang ini merupakan kegiatan utamanya. Penyaluran dana ini diharapkan
akan dapat menghasilkan keuntungan, meskipun tetap dimungkinkan untuk
mendapatkan penerimaan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah. Penerimaan
inilah yang merupakan penerimaan utama bagi Perum Pegadaian dalam menghasilkan
keuntungan, meskipun tetap ,dimungkinkan
untuk mendapatkan penerimaan dari sumber yang lain seperti investasi surat berharga dan
pelelangan jaminan gadai.
e) Investasi
lain.
Kelebihan dana (idle fund) yangbelum diperlukan untuk mendanai kegiatan operasional
maupun belum dapat disalurkan kepada masyarakat, dapat ditanamkan dalam
berbagai macam bentuk investasi jangka pendek dan menengah. Investasi ini dapat
menghasilkan penerimaan bagi Perum Pegadaian, namun penerimaan ini bukan
merupakan penerimaan utama yang diharapkan oleh Perum Pegadaian. Sebagai
contoh, Perum Pegadaian dapat memanfaatkan dananya untuk investasi dibidang property,
seperti kantor dan toko. Pelaksanaan investasi ini biasanya bekerja sama dengan
pihak ketiga seperti pengembang (developer),
kontraktor, dan lain-lain.
· Proses Pinjaman atas Dasar
Hukum Gadai
Barang
yang dapat digadaikan
Pada
dasarnya, hampir semua barang bergerak dapat digadaikan di pegadaian dengan
pengecualian untuk barang-barang tertentu. Barang-barang yang dapat digadaikan
meliputi:
a. Barang perhiasan.
b. Perhiasan
yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara, dan batu mulia.
c. Kendaraan.
d. Mobil,
sepeda motor, sepeda,dan lain-lain.
e. Barang
elektronik.
f. Kamera,
refrigerator, freezer, radio, tape recorder, video player, televisi, dan
lain-lain.
g. Barang
rumah tangga.
h. Perlengkapan
dapur, perlengkapan makan, dan lain-lain.
i.
Mesin-mesin.
j.
Tekstil.
k. Barang
lain yang dianggap bernilai oleh Perum Pegadaian.
Namun
mengingat keterbatasan tempat penyimpanan, keterbatasan sumber daya manusia di
pegadaian, perlunya meminimalkan resiko yang ditanggung oleh Perum Pegadaian,
serta memperhatikan peraturan yang berlaku, maka ada barang-barang tertentu
yang tidak dapat digadaikan. Barang-barang yang tidak dapat digadaikan meliputi
:
a. Binatang
ternak, karena memerlukan tempat penyimpanan khusus dan memerlukan cara
pemeliharaan khusus.
b. Hasil
bumi, karena mudah busuk atau rusak.
c. Barang
dagangan dalam jumlah besar, karena memerlukan tempat penyimpanan sangat besar
yang tidak dimiliki oleh pegadaian.
d. Barang
yang cepat rusak, busuk, atau susut.
e. Barang
yang amat kotor.
f. Kendaraan
yang sangat besar.
g. Barang-barang
seni yang sulit ditaksir.
h. Barang
yang sangat mudah terbakar.
i.
Senjata api, amunisi, dan
mesin.
j.
Barang yang disewabelikan.
k. Barang
milik pemerintah.
l. Barang
ilegal.
· Penaksiran
Pinjaman atas dasar hukum gadai mensyaratkan
penyerahan barang bergerak sebagai jaminan pada loket yang telah ditentukan
pada kantor.pegadaian setempat. Mengingat besarnya jumlah pinjamna sangat
tergantung pada nilai barang yang akan digadaikan, maka barang yang diterima
dari calon peminjam terlebih dahulu harus ditaksir nilainya oleh petugas
penaksir. Petugas penaksir adalah orang-orang yang sudah mendapatkan pelatihan
khusus dan berpengalaman dalam melakukan penaksiran barang-barang yang akan
digadaikan. Pedoman dasar penaksiran telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian agar
penaksiran atas suatu barang bergerak dapat sesuai dengan nilai sebenarnya.
Pedoman penaksiran yang dikelompokkan atas dasar jenis barang adalah sebagai
berikut :
a. Barang
berkantong
1) Emas
a) Petugas
menaksir melihat Harga Pasar Pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah
ditetapkan oleh kantor pusat. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini
selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
b) Petugas
penaksir melakukan pengujian karatase dan berat.
c) Petugas
penaksir menentukan nilai taksiran
2) Permata
a) Petugas
penaksir melihat standar taksiran permata yang telah ditetapkan oleh kantor
pusat. Standar ini selalu disesuaikan dengan perkembangan pasar permata yang
ada.
b) Petugas
penaksir melakukan pengujian kualitas dan berat permata
c) Petugas
penaksir menentukan nilai taksiran
3)
Barang gudang (mobil, mesin,
barang elektronik, tekstil, dan lain-lain)
a) Petugas
penaksir melihat Harga Pasar Setempat (HPS) dari barang. Harga pedoman untuk
keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang
terjadi.
b) Petugas
penaksir menentukan nilai taksiran
Nilai taksiran terhadap suatu
objek barang yang akan digadaikan tidak ditentukan sebesar harga pasar,
melainkan setelah dikalikan dengan presentase tertentu. Sebagai contoh, emas
yang menurut harga pasar adalah senilai Rp 100.000, nilai taksirannya tidak
sebesar Rp 100.000. Nilai taksiran emas tersebut adalah sebesar Rp 88.000.
angka pengali sebesar 88% ditentukan oleh Perum Pegadaian, dan angka ini
bukanlah angka baku yang tetap sepanjang masa, dengan kata lain angka ini bisa
mengalami perubahan. Perum pegadaian sudah menetapkan pengali untuk berlian
adalah 45%, angka pengali untuk tekstil adalah 83%, dan seterusnya. Nilai
taksiran inilah yang dijadikan acuan untuk menentukan besarnya pinjaman yang
akan diberikan kepada nasabah.
·
Pemberian Pinjaman
Nilai taksiran atas barang yang akan digadaikan
tidak sama dengan besarnya pinjaman yang diberikan. Setelah itu ditentukan,
maka petugas menentukan jumlah uang pinjaman yang dapat diberikan. Penentuan
jumlah uang pinjaman ini juga berdasarkan persentase tertentu terhadap nilai
taksiran, dan presentase ini juga telah ditentukan oleh Perum Pegadaian
berdasarkan golongan yang besarnya berkisar antara 80-90%.
1.
Permohonan dan peyerahan
barang bergerak
2.
Informasi penetapan jumlah
pinjaman
3.
|
Pencairan uang
· Pelunasan
Sesuai
dengan syarat-syarat yang telah ditentukan pada waktu pemberian pinjaman,
nasabah mempunyai kewajiban melakukan pelunasan pinjaman yang telah diterima.
Pada dasarnya nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap saat tanpa harus
menunggu waktu jatuh tempo. Pelunasan pinjaman beserta sewa modalnya (bunga)
dibayarkan langsung ke kasir disertai surat gadai. Setelah adanya pelunasan
atau penebusan yang disertai dengan pemenuhan kewajiban nasabah yang lain,
nasabah dapat mengambil kembali barang yang digadaikan.
· Pelelangan
Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu
pelelangan akan dilakukan oleh Perum Pegadaian pada saat yang telah ditentukan
dimuka apabila terjadi hal-hal berikut:
1) Pada
saat masa habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang
digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan, dan
2) Pada
saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas
waktu pinjamannya karena berbagai alasan
Hasil pelelangan barang yang digadaikan akan
digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada Perum pegadaian yang
terdiri dari :
1) Pokok
pinjaman
2) Sewa
modal atau bunga
3) Biaya
lelang
Apabila barang yang digadaikan tidak laku
dilelang atau terjual dengan harga yang lebih rendah daripada nilai taksiran
yang telah dilakukan pada wal pemberian pinjaman kepada nasabah yang
bersangkutan, maka barang yang tidak laku dilelang tersebut dibeli oleh negara
dan kerugian yang timbul ditanggung oleh perum pegadaian.
· Manfaat
ü Bagi
nasabah
Manfaat utamanya yang diperoleh oleh nasabah
yang meminjam dari Perum Pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur
yang relatif lebih sederhana dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila
dibandingkan dengan kredit perbankan. Di samping itu, mengingat jasa yang
ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga
dapat memperoleh manfaat antara lain :
a. Penaksiran
nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman
dan dapat dipercaya.penaksiran atas suatu barang antara penjual dan pembeli
sering sulit sampai pada suatu kesepakatan yang sama.
b. Penitipan
suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya. Nasabah yang
akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat
sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat
menempatkan barang bergeraknya di Perum pegadaian.
ü Bagi
Perum Pegadaian
Manfaat yang diharapkan dari Perum Pegadaian
sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah :
a. Penghasilan
yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana
b. Penghasilan
yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa
tertentu dari Perum pegadaian.
c. Pelaksanaan
misi Perum Pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dlam
bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan
dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
d. Berdasarkan
peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum
Pegadaian digunakan untuk :
1) Dana
pembangunan semesta (55%).
2) Cadangan
umum (20%).
3) Cadangan
tujuan (5%).
4) Dana
sosial (20%).
2.4.
Kegiatan
Usaha Pegadaian Syariah
Perkembangan produk-produk berbasis syariah
kian marak di Indonesia, tidak terkecuali pegadaian. Perum Pegadaian
mengeluarkan produk berbasis syariah yang disebut dengan Pegadaian Syariah. Pada
dasarnya produk-produk berbasis syariah mempunyai karakteristik seperti, tidak
memunggut bunga dalam berbagai bentuk karena riba, menetapkan uang sebagai alat
tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagi
hasil. Pegadaian syariah atau kerap dikenal dengan istilah rahn, dalam
pengoperasiannya menggunakan metode Fee
Based Income (FBI).
Sebagai penerima gadai ataudisebut
mutahim,penggadai akan mendapatkan Surat Bukti Rahn (gadai) berikut dengan akad
pinjam-meminjam yang disebut dengan Akad Gadai Syariah dan Akad Sewa Tempat
(ijarah). Dalam akad gadai syariah disebutkan bila jangka waktu akad tidak
diperpanjang maka penggadai menyetujui agunan (marhun) miliknya dijual oleh
muhtarin guna melunasi pinjaman. Sedangkan akad sewa tempat (ijaroh) merupakan
kesepakatan antara pegadai dengan
penerima gadai untuk menyewa tempat untuk penyimpanan dan penerima gadai
akan mengenakan jasa simpan.
Salah satu inovasi produk yang diluncurkan oleh
pegadaian adalah Program Kredit Tunda
Jual Komoditas Pertanian yang saat ini lebih dikenal dengan Gadai
Gabah. Program ini diluncurkan atas landasan pemikiran bahwa dalam
rangka mengurangi kerugian petani akibat perbedaan harga jual gabah pada saat
panen raya. Sasaran utama program ini adalah membantu petani agar bisa menjual
gabah yang dimilikinya sesuai dengan harga dasar yang ditetapkan oleh
pemerintah. Pengalaman saat ini ketika terjadi panen raya, petani selalu
dirugikan. Untuk mencegah kerugian yang diderita oleh petani pada saat musim
panen akibat anjloknya harga gabah, Perum Pegadaian meluncurkan Gadai
Gabah. Dengan sistem ini, petani menggadaikan gabahnya pada musim
panen, untuk ditebus dan dijual ketika harga gabah kembali normal. Petani
menggadaikan sebagian gabahnya pada musim panen pada perum pegadaian dengan
harga yang berlaku saat itu. Setelah harga gabah kembali normal, petani dapat
menebusnya dengan harga yang sama ketika menggadaikan gabahnya ditambah harga
sewa modal sebesar 3,5 persen per bulan. Jika selama batas empat bulan (masa
jatuh tempo kredit) petani tidak dapat menebusnya, gabah akan dilelang oleh
Perum Pegadaian. Kelebihan harga gabah akan diberikan kepada petani. Gabah yang
diterima sebagai barang jaminan adalah Gabah Kering Giling (GKG). Bila
gabah petani bukan gabah kering giling maka petani akan dikenakan proses
penanganan (handling) sebesar Rp 10 per kg.
a.
Landasan
Hukum
Sebagaimana halnya instritusi yang
berlabel syariah, maka landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada
syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun landasan
yang dipakai adalah :
Quran Surat Al Baqarah : 283
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang
kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan
yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu
mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan
amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah
kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang
menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan
Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan
Hadist
Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda : Rasulullah membeli makanan dari
seorang yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi. HR Bukhari dan
Muslim
Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : Tidak terlepas kepemilikan
barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan
menanggung risikonya. HR Asy’Syafii, al Daraquthni dan Ibnu Majah
Nabi Bersabda : Tunggangan ( kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki
dengan menanggung biayanya dan bintanag ternak yang digadaikan dapat diperah
susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah
susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan. HR Jamaah, kecuali
Muslim dan An Nasai
Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah bersabda : Apabila ada ternak digadaikan,
maka punggungnya boleh dinaiki ( oleh yang menerima gadai), karena ia telah
mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air
susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia
telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka
ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya. HR Jemaah kecuali Muslim dan
Nasai-Bukhari
Di samping itu, para ulama sepakat membolehkan akad Rahn (
al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, 1985,V:181)
Landasan ini kemudian diperkuat dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional
no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman
dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn
diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Ketentuan Umum :
1.
Murtahin (penerima
barang) mempunya hak untuk menahan Marhun ( barang ) sampai semua utang rahin
(yang menyerahkan barang) dilunasi.
2.
Marhun dan manfaatnya
tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh
murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan
pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
3.
Pemeliharaan dan
penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan
juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi
kewajiban rahin.
4.
Besar biaya administrasi
dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
5.
Penjualan marhun
·
Apabila jatuh tempo,
murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
·
Apabila rahin tetap
tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
·
Hasil Penjualan Marhun
digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum
dibayar serta biaya penjualan.
·
Kelebihan hasil
penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.
b. Ketentuan Penutup
·
Jika salah satu pihak
tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara
kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbritase
Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di
kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagai mana
mestinya.
b.
Rukun
dan Syarat Transaksi Gadai
Secara umum syarat sah dan rukun dalam
menjalankan transaksi gadai adalah sebagai berikut :
Ø Rukun
Gadai
1. Ada
ijab dan qabul (Shighat)
2. Terdapat
orang yang berakad yang menggadai (Rahin) dan yang memberi gadai (Murtahin)
3. Ada
jaminan (Marhun berupa
barang/harta)
4. Hutang
(Marhun Bih)
Ø Syarat
sah Gadai
1.
Shighat
2.
Orang yang berakal
3.
Barang yang dijadikan
Pinjaman
4.
Hutang (Marhun Bih)
c.
Hak
dan Kewajiban Pihak yang Berakad
Ø Hak
penerima gadai antara lain :
1.
Apabila rahintidak
dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, murtahin berhak untuk menjual
Marhun.
2.
Untuk menjaga
keselamatan marhun, pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang
dikeluarkan.
3.
Pemegang gadai berhak
menahan barang gadai dari rahin, selama pinjaman belum dilunasi.
Ø Kewajiban
Penerima gadai antara lain :
1.
Apabila terjadi sesuatu
(hilang atau cacat) terhadap marhun akibat dari kesalahan, maka marhun harus
bertanggung jawab.
2.
Tidak boleh menggunakan
marhun untuk kepentingan pribadi.
3.
Sebelum diadakan
pelelangan marhun, harus ada pemberitahuan kepada rahim
Ø Hak
pemberi gadai (Rahin) :
1.
Setelah pelunasan
pinjaman, rahin berhak atas barang gadai yang diserahkan kepada murtahin.
2.
Apabila terjadi
kerusakan atau hilangnya barang gadai akibat kelalaian murtahin, rahin menuntut
ganti rugi atas marhun. Setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya yang
lainnya, rahin berhak menerima sisa hasil penjualan marhun.
3.
Setelah diketahui
terdapat penyalahgunaan marhun oleh murtahin, maka rahin berhak untuk meminta
marhunnya kembali.
Ø Kewajiban
pemberi gadai antara lain :
1.
Lunasi pinjaman yang telah
diterima serta biaya-biaya yang ada dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
2.
Apabila dalam jangka
waktu yang telah ditentukan rahin tidak dapat melunasi pinjamannya, maka harus
merelakan atas marhun pemiliknya.
d.
Perjanjian
Transaksi Gadai
a.
Qard Al Hasan
Akad ini digunakan
nasabah untuk tujuan konsumtif, oleh karena itu nasabah (Rahin) akan dikenakan
biaya perawatan dan penjagaan barang gadai (Marhun) kepada Pengadaian
(Murtahin) adapun ketentuannya adalah :
ü Barang
gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual, seperti emas, barang
elektronik dan sebagainya.
ü Karena
bersifat sosial, maka tidak ada pembagian hasil. Pengadaian hanya diperkenakan
untuk mengenakan biaya administrasi kepada Rahin.
b.
Mudharabah
Akad yang digunakan
bagi nasabah yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain
yang bersifat produktif. Adapun ketentuannya adalah :
ü Barang
gadai berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak seperti emas,
elektronik, kendaraan bermotor, tanah, rumah, dll.
ü Keuntungan
dibagi setelah dikurangi dengan biaya pengelolaan marhun
c.
Bad’I Muwayyadah
Akad ini diberikan
kepada nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif seperti pembelian alat
kantor, modal kerja. Dalam hal ini, murtahin juga dapat menggunakan akad jual
beli untuk berniaga atau modal kerja yang diinginkan oleh rahin. Barang gadai
adalah barang yang dimanfaatkan oleh rahin ataupun murtahin.
d.
Ijarah
Objek dari akad ini
pertukaran manfaat tertentu, bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat
penyimpanan barang.
e.
Pemanfaatan
Barang Rahn
Mayoritas ulama
memperbolehkan pegadaian memanfaatkan barang yang digadaikannya selama mendapat
izin dari murtahin selain itu pegadai harus menjamin barang tersebut selamat
dan utuh.
Dari Abu Hurairah ra,
bahwasannya Rasulullah SAW bersabda :”Barang yang digadaikan itu tidak boleh
ditutup dari pemilik yang menggadaikannya. Baginya adalah keuntungan dan
tanggung jawabnyalah bila ada kerugian atau biaya.: (HR. Syafi’I dan
Daruqutni).
Mayoritas ulama, selain
Madzab Hambali, berpendapat bahwa murtahin (Penerima Gadai) tidak boleh
mempergunakan barang rahan.
Berakhirnya akad Rahan
:
a.
Barang telah diserahkan
kembali kepada pemiliknya.
b.
Rahin membayar
hutangnya.
c.
Pembebasan hutang
dengan cara apapun, meskipun dengan pemindahan oleh murtahin.
d.
Pembatalan oleh
murtahin meskipun tidak ada persetujuan dari pihak rahin.
e.
Rusaknya barang rahin
bukan oleh tindakan atau pengguna murtahin.
2.5. Perbedaan Teknis
Pelaksanaan
a. Mekanisme Pegadaian
Konvensional
Dalam gadai, onjek yang
digunakan biasanya terdiri dari emas dan perhiasan lainnya. Meskipun perhiasan
berlian kurang diminati oleh pegadaian, karena beberapa faktor dan prakteknya
seperti penipuan. Jadi yang lebih diminati adalah emas, karena lebih mudah
ditandai keasliannya. Selain perhiasan, diterima pula kendaraan seperti mobil,
motor, dll. Meskipun tetap yang disukai adalah emas. Cara kerja pegadaian yang
konvensional ini dengan cara : orang yang perlu uang datang ketempat pegadaian,
mereka akan menyerahkan barang yang akan digadai, barang yang akan digadai
ditaksir oleh petugas dan nilai taksirnya akan diberikan dalam bentuk uang.
Sehimgga orang yang memerlukan uang itu akan menerima sejumlah uang, sesuai
dengan taksir barang yang digadaikan/ mereka biasanya menggadaikan barangnya
selama 4,6 bulan sesuai dengan yang disepakati, tapi biasanya tidak lebih dari
1 tahun. Jadi biasanya kegunaan ini agak berbeda dengan bank yang bisa 2 atau 3
tahun, ini digunakan untuk kebutuhan mendesak. Layaknya pada lembaga keuangan
lainnya, pegadaian pun mengenakan bunga untuk jasa yang dilakukannya.
Dari jumlah uang yang
diberikan tersebut, maka pegadaian akan mengenakan jasa uang atau yang di
perbankan adalah bunga. Sehingga orang yang menggadaikan tadi akan membayar
bunga dan pada saat jatuh tempo mereka akan membayar kembali barang tersebut,
sehingga mereka memperoleh kembali barangnya. Secara ringkas itu adalah cara
kerja pegadaian yang konvensional.
b. Mekanisme Pengadaian
Syariah
Sedangkan pada pegadaian
syariah, proses pinjam-meminjammya masih sama dengan pegadaian konvensional. Secara
umum tidak ada perbedaan dari sisi peminjam. Hanya saja, bunga yang dikenakan
pada pegadaian konvensional, diganti dengan biaya penitipan pada pegadaian
syariah.
Sedangkan pegadaian
syariah mempunyai mekanisme yang sedikit berbeda. Yaitu yang pertama apabila
ada orang yang membutuhkan uang dan datang ke pegadaian syariah, maka secara
teknis akan dilakukan penaksiran terhadap barang yang digadai. Kemudian setelah
dilakukan penaksiran terhadap barang yang digadai, orang tersebut akan
mendapatkan sejumlah dana sesuai dengan nilai taksiran tersebut. Sampai saat
ini sama dengan pengadaian konvensional, dimana terjadi proses pinjam-meminjam
uang. Bedanya di pengadaian konvensional dikenakan bunga, yang biasa disebut
dengan jasa uang, sedangkan di syariah mereka tidak bisa mengenakan bunga atau
jasa uang. Lalu dari mana pegadaian syariah mendapatkan keuntungan jika mereka
tidak mengenakan bunga atau yang disebut dengan jasa uang? Barang yang di gadai
tersebut, harus dititipkan. Tempat penitipan inilah yang dibayar jasanya. Jadi
ada jasa penitipan barang. Jasa penitipan ini tidak serta merta dikalikan dari
persentase tertentu, tapi dikaitkan dengan suatu rate tertentu. Misalnya kalau
barangnya sekian gram sampai sekian gram, biaya penitipannya sekian. Sehingga yang
terjadi di pegadaian syariah ini, nasabah dikenakan charge berupa biaya tempat
penitipan. Jadi
mereka membayar biaya sewa penitipan.
Selain dari biaya sewa
penitipan yang menggantikan bunga, dalam pegadaian syariah peminjam Cuma bisa
menggadaikan barang dalam bentuk emas dan belum bisa dalam bentun barang yang
lainnya seperti pengadaian konvensional.
Di dalam pegadaian
syariah juga, perbedaan berikutnya, yang dilakukan sejauh ini hanya gadai emas
saja. Sedangkan gadai perhiasan diluar emas, yang dinilai hanya emasnya saja.
Di dalam pegadaian
syariah juga, perbedaan berikutnya, yang dilakukan sejauh ini hanya gadai emas
saja. Sedangkan gadai perhiasan diluar emas, yang di nilai emasnya saja. Begitu
juga gadai mobil, motor belum dilakukan di pengadaian syariah. Sehingga dalam pegadaian
syariah ini masih terbatas dalam emas saja dan dikenakan biaya penyewaan tempat
penitipan. Sama dengan pegadaian konvensional, dipegadaian syariah pun jangka
waktunya tidak panjang, hanya sekitar 4, 6, 8 atau 12 bulan saja. Tidak
melebihi dari itu, karena pegadaian ini harus kita gunakan secara hati-hati
untuk keperluan yang betul-betul mendesak dan penting saja. Untuk kebutuhan
lain, pegadaian bukanlah tempat yang cocok untuk memenuhi kebutuhan yang
sifatnya lebih jangka panjang dan nilainya lebih besar.
2.6. Produk-produk Pegadaian
1.
KCA
(Kredit Cepat Aman)
Kredit KCA adalah pinjaman
berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, aman dan cepat. Dengan
usaha ini, Pemerintah melindungi rakyat kecil yang tidak memiliki akses kedalam
perbankan.
Dengan demikian, kalangan
tersebut terhindar dari praktek pemberian uang pinjaman yang tidak wajar.
Pemberian kredit jangka pendek dengan pemberian pinjaman mulai dari Rp.
20.000,- sampai dengan Rp. 200.000.000,-. Jaminannya berupa benda bergerak,
baik berupa barang perhiasan emas dan berlian, elektronik, kendaraan maupun
alat rumah tangga lainnya. Jangka waktu kredit maksimum 4 bulan atau 120 hari
dan dapat diperpanjang dengan cara hanya membayar sewa modal dan biaya
administrasinya saja.
2.
Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)
Membantu mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM) serta
menyejahterakan masyarakat merupakan suatu misi yang diemban Pegadaian sebagai
sebuah BUMN.
Pegadaian selalu berusaha membantu perkembangan usaha produktif,
terutama bagi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah melalui pemberian berbagai
fasilitas kredit yang cepat, mudah dan murah.Salah satu bentuk fasilitas
pinjaman yang dapat diperoleh para pengusaha UMKM adalah kredit KREASI.
KREASI adalah kredit dengan sistem FIDUSIA, yang diberikan kepada
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan usahanya.
·
Prosedur pengajuannya sederhana, mudah dan cepat.
·
Dalam tempo 3 hari kredit
sudah bisa cair.
·
KREASI dapat diperoleh di kantor cabang diseluruh Indonesia .
·
Jangka waktu pinjaman fleksibel, mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24
bulan, atau pun 36 bulan.
·
Sewa Modal (bunga pinjaman) relatif murah, hanya 0.9% per bulan,
flat.
·
Agunan BPKB kendaraan
bermotor (mobil plat kuning / hitam, serta sepeda motor)
sehingga kendaraan dapat tetap dipergunakan untuk mendukung operasional usaha.
sehingga kendaraan dapat tetap dipergunakan untuk mendukung operasional usaha.
·
Pelunasan kredit dilakukan dengan angsuran tetap setiap bulan.
·
Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian
diskon untuk sewa modal.
Persyaratan
:
·
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
·
Menyerahkan dokumen usaha yang sah
·
Usaha telah berjalan minimal 1(satu) tahun
·
Menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB asli,
fotokopi STNK, dan faktur pembelian)
·
Memenuhi kriteria kelayakan usaha
Prosedur
pemberian KREASI :
·
Nasabah mengisi formulir aplikasi Kredit KREASI.
·
Nasabah menyerahkan dokumen-dokumen usaha, agunan dan persyaratan
lainnya.
·
Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen yang diserahkan.
·
Petugas melakukan survey ke tempat usaha untuk menganalisis
kelayakan usaha serta menaksir agunan.
·
Nasabah bersama istri / suami menandatangani surat perjanjian kredit
·
Pencairan kredit.
3.
Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA)
KRASIDA merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha Mikro
dan Kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai dengan
pengembalian pinjaman dilakukan melalui mekanisme angsuran.
Keungulan
:
·
Proses mudah dan pengajuan kredit Anda sudah bisa cair dalam waktu
yang relatif cepat.
·
Fleksibel dalam menentukan jangka waktu pinjaman, mulai dari 12
bulan, 24 bulan, ataupun 36 bulan.
·
Sewa modal yang relatif murah hanya 0.9% per bulan Flat atau 11.8%
per tahun.
·
Agunan perhiasan hanya emas
·
Pinjaman bisa mencapai 95% dari nilai taksiran agunan
·
Pelunasan kredit dilakukan dengan cara mengangsur setiap bulan
dengan jumlah angsuran tetap
·
Didukung oleh staf yang berpengalaman serta ramah dan santun dalam
memberikan pelayanan
·
Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian
diskon sewa modal.
Persyaratan
:
·
Membawa agunan berupa perhiasan emas
·
Fotocopy Identitas Diri (KTP dan KK)
·
Fotocopy Surat Ijin Usaha atau surat keterangan domisili usaha dari
Lurah/Kades.
Prosedur
Pemberian Kredit :
·
Nasabah mengisi formulir aplikasi kredit KRASIDA
·
Nasabah menyerahkan dokumen-dokumen usaha, perhiasan emas, serta
persyaratan lainnya
·
Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yangdiserahkan
·
Petugas Pegadaian menaksir agunan yang diserahkan
·
Bersama Suami/Istri untuk menandatangani surat perjanjian kredit
·
Pencairan kredit
4.
Gadai Syariah ( Ar- Rahn)
RAHN adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsi-prinsip
Syariah, dimana nasabah hanya akan dipungut biaya administrasi dan Ijaroh
(biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan).
Pegadaian Syariah menjawab kebutuhan transaksi gadai sesuai
Syariah, untuk solusi pendanaan yang Cepat, Praktis, dan Menentramkan.
Persyaratan:
·
Membawa fotocopy KTP atau identitas lainnya (SIM, Paspor, dll).
·
Mengisi formulir permintaan Rahn.
·
Menyerahkan barang jaminan (marhun) bergerak, seperti: perhiasan
emas, berlian; kendaraan bermotor; barang-barang elektronik.
Prosedur
Pemberian Pinjaman (Marhun Bih):
·
Nasabah mengisi formulir permintaan Rahn.
·
Nasabah menyerahkan formulir permintaan Rahn yang dilampiri dengan
fotocopy identitas serta barang jaminan ke loket.
·
Petugas Pegadaian menaksir (marhun) agunan yang diserahkan.
·
Besarnya pinjaman/marhun bih adalah sebesar 90% dari taksiran
marhun.
·
Apabila disepakati besarnya pinjaman, nasabah menandatangani akad
dan menerima uang pinjaman.
5.
Jasa Taksiran
Jasa Taksiran adalah suatu layanan kepada masyarakat yang peduli
akan harga atau nilai harta benda miliknya.
Dengan biaya yang relatif ringan, masyarakat dapat mengetahui
dengan pasti tentang nilai atau kualitas suatu barang miliknya setelah lebih
dulu diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir berpengalaman.
Kepastian nilai atau kualitas suatu barang.Misalnya kualitas emas
atau batu permata, dapat memberikan rasa aman dan rasa lebih pasti bahwa barang
tersebut benar-benar mempunyai nilai investasi yang tinggi.
6.
Jasa Titipan
Dalam
dunia perbankan, layanan ini dikenal sebagai safe deposit box. Harta dan surat
berharga perlu di jaga keamanannya agar tidak sampai hilang, rusak atau di
salahgunakan orang lain. Tetapi ternyata tidak selamanya barang dan surat
berharga itu aman di tangan sendiri.
Jika
anda mendapatkan kesulitan "mengamankan"nya di rumah sendiri, karena
akan dinas ke luar kota/luar negeri, menunaikan ibadah haji, berlibur, sekolah
di luar negeri , dll.Percayakan saja penyimpanannya kepada kami.Jangka waktu
penitipan dua minggu sampai dengan satu tahun dan dapat di perpanjang. Kami
akan menjaga dan melindunginya dengan penuh perhatian.
7.
KRISTA
Membantu mengembangkan Usaha Rumah Tangga, serta menyejahterakan
masyarakat merupakan suatu misi yang diemban Pegadaian sebagai sebuah BUMN.
Pegadaian selalu berusaha membantu perkembangan usaha produktif,
Usaha Rumah Tangga melalui pemberian berbagai fasilitas kredit yang cepat,
mudah dan murah.Salah satu bentuk fasilitas pinjaman yang dapat diperoleh para
Usaha Rumah Tangga adalah kredit KRISTA. KRISTA adalah kredit Usaha Rumah
Tangga, yang diberikan kepada Usaha Rumah Tangga untuk pengembangan usahanya.
·
Prosedur pengajuannya sangat mudah.
·
Pelayanan mudah, cepat dan aman
·
Proses ± hanya 3 hari.
·
Pinjaman sampai dengan Rp 3.000.000,00
·
Pinjaman dapat diangsur sampai 36 bulan dengan jumlah angsuran
tetap.
·
Sewa modal cukup kompetitif, hanya 1% per bulan.
·
Agunan tidak menjadi persyaratan mutlak.
Persyaratan
:
·
Pengusaha kelompok mikro (pedagang kecil / tukang sayur / K5)
·
Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan.
·
Menerapkan system tanggung renteng pada anggota kelompok.
·
Tidak sedang mempunyai hutang modal kerja kepada kelompok usaha /
lembaga keuangan lain.
·
Tempat tinggal / domisili jelas dibuktikan dengan identitas diri
(KTP dan KK).
8.
ARRUM (ar-rahn untuk usaha mikro kecil)
Bagi Anda para pengusaha mikro kecil, kini telah hadir Pembiayaan
ARRUM untuk pengembangan usaha Anda dengan berprinsip syariah.
Keunggulan:
·
Persyaratan yang mudah, proses yang cepat (± 3 hari), serta
biaya-biaya yang kompetitif dan relatif murah.
·
Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel, mulai dari 12 bulan, 18
bulan, 24 bulan, hingga 36 bulan.
·
Jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor (mobil ataupun motor)
sehingga fisik kendaraan tetap berada di tangan nasabah untuk kebutuhan
operasional usaha.
·
Nilai pembiayaan dapat mencapai hingga 70% dari nilai taksiran
agunan.
·
Pelunasan dilakukan secara angsuran tiap bulan dengan jumlah tetap.
·
Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian
diskon ijaroh.
·
Didukung oleh staf yang berpengalaman serta ramah dan santun dalam
memberikan pelayanan.
Persyaratan:
·
Calon nasabah merupakan pengusaha mikro kecil dimana usahanya telah
berjalan minimal 1 tahun
·
Memiliki kendaraan bermotor (mobil/motor) sebagai agunan pembiayaan
·
Melampirkan:
a.
Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
b.
Copy KTP Suami/Istri
c.
Copy Surat
Nikah
d.
Copy dokumen usaha yang sah (bagi pengusaha informal cukup
menyerahkan surat
keterangan usaha dari Kelurahan atau Dinas terkait)
e.
Asli BPKB Kendaraan bermotor
f.
Copy rekening koran/tabungan (jika ada)
g.
Copy pembayaran listrik dan telpon
h.
Copy pembayaran PBB
i.
Copy laporan keuangan usaha
·
Memenuhi kriteria kelayakan usaha
Proses memperoleh pembiayaan ARRUM.
·
Mengisi formulir aplikasi pembiayaan ARRUM
·
Melampirkan dokumen-dokumen usaha, agunan, serta dokumen pendukung
lainnya yang terkait.
·
Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang
dilampirkan.
·
Petugas Pegadaian melakukan survey analisis kelayakan usaha serta
menaksir agunan.
·
Penandatanganan akad pembiayaan.
·
Pencairan pembiayaan.
9.
Mulia
Logam Mulia atau emas mempunyai berbagai aspek yang menyentuh
kebutuhan manusia disamping memiliki nilai estetis yang tinggi juga merupakan
jenis investasi yang nilainya stabil, likuid, dan aman secara riil.
Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi) adalah
penjualan logam Mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat secara tunai, dan agunan
dengan jangka waktu Fleksibel.
Akad Murabahah Logam Mulai untuk Investasi Abadi Abadi adalah
persetujuan atau kesepakatan yang dibuat bersama antara Pegadaian dan Nasabah
atas sejumlah pembelian Logam Mulia disertai keuntungan dan biaya-biaya yang
disepakati.
Keuntungan berinvestasi melalui Logam Mulia :
a. Jembatan mewujudkan Niat Mulia Anda untuk :
1) Menabung Logam Mulia untuk menunaikan Ibadah
Haji
2) Mempersiapkan Biaya Pendidikan Anak di masa
mendatang
3) Memiliki Tempat Tinggal dan Kendaraan.
b. Alternatif Investasi yang aman untuk menjaga
Portofolio Asset Anda
c. Merupakan Asset yang sangat Likuid dalam
memenuhi kebutuhan dana yang mendesak, memenuhi kebutuhan modal kerja untuk
pengembangan usaha, atau menyehatkan cashflow keuangan bisnis Anda, dll.
d. Tersedia pilihan logam mulia dengan berat 5gr,
10gr, 25gr, 50gr, 100gr, dan 1kg
Persyaratan Murabahah Logam Mulia untuk Investasi
Abadi :
·
Copy KTP Pemohon
·
Copy Kartu Keluarga
·
Copy NPWP
·
Copy AD/ART
·
Menyerahkan Uang Muka
a.
Perorangan
b.
Badan Usaha
10.
Kucica (Kiriman Uang Cara Instan, Cepat dan Aman)
Adalah suatu produk pengiriman uang dalam dan
luar negeri yang bekerjasama dengan Western Union.
Keuntungan dan keunggulan :
·
Dapat dilayani di Kantor Cabang Pegadaian di seluruh Indonesia .
·
Standar layanan yang berkualitas dalam hal Keamanan, Operasi dan
Layanan Pelanggan.
·
Cara Cepat dan mudah pengiriman ke seluruh dunia.
·
Transaksi aman dan hanya dibayarkan kepada orang yang dituju.
·
Biaya yang cukup kompetitif.
·
Tanpa harus memiliki Rekening Bank
·
Tidak ada biaya apapun untuk penerima uang.
ü Syarat yang harus dipenuhi nasabah Pengirim
Uang :
·
Mengisi dan melengkapi form Pengiriman Uang.
·
Membawa Kartu Tanda Pengenal Berfoto (KTP/SIM/Paspor)
·
Mengetahui nama dan alamat lengkap Calon Penerima Uang
ü Syarat yang harus dipenuhi nasabah Penerima
uang :
·
Mengisi dan melengkapi form Menerima Uang.
·
Membawa Nomor Kontrol Kiriman Uang atau MTCN.
·
Membawa Kartu Tanda Pengenal Berfoto (KTP/SIM/Paspor)
·
Mengetahui dengan baik nama pengirim.
·
Mengetahui tempat asal uang.
·
Mengetahui dengan benar berapa jumlah yang akan diambil.
2.7.
Perbedaan Pengadaian Konvensional dengan
Pengadaian Syariah
Pegadaian
Konvensional
|
Pegadaian Syariah
|
Didasarkan
pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000
|
Didasarkan
pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000 dan Hukum Agama Islam
|
Biaya
administrasi berdasarkan prosentase berdasarkan golongan barang
|
Biaya
administrasi menurut ketetapan berdasarkan golongan barang
|
Bila lama
pengembalian pinjaman lebih dari perjanjian barang gadai dilelang kepada
masyarakat
|
Bilamana lama
pengembalian pinjaman lebih dari akad, barang gadai nasabah dijual kepada
masyarakat.
|
Sewa modal
dihitung dengan:
Prosentase
x uang pinjaman (UP)
|
Jasa
simpanan dihitung dengan :
konstanta
x taksiran
|
|
|
Maksimal
jangka waktu 4 bulan
|
Maksimal
jangka waktu 3 bulan
|
Uang Kelebihan
(UK)= hasil lelang- (uang pinjaman + sewa modal + biaya lelang)
|
Uang kelebihan
(UK) = hasil penjualan - (uang pinjaman + jasa penitipan + biaya penjualan)
|
Bila dalam
satu tahun uang kelebihan tidak diambil, uang kelebihan tersebut menjadi
milik pegadaian
|
Bila dalam
satu tahun uang kelebihan tidak diambil, diserahkan kepada Lembaga ZIS
|
1 hari
dihitung 15 hari
|
1hari dihitung
5 hari
|
Mengenakan
bunga (sewa modal) terhadap nasabah uang memperoleh pinjaman
|
Tidak
mengenakan bunga pada nasabah yang mendapatkan pinjaman
|
Istilah-
istilah yang digunakan:
Gadai, Pegadaian,
Nasabah,
Barang
Pinjaman, Pinjaman
|
Istilah-
istilah yang digunakan:
Rahn,
Murtahin, Rahin, Marhun,
Marhun Bih
|
BAB III
PENUTUPAN
3.1. Kesimpulan
Pada keterangan diatas,
dapat kita simpulkan bahwa pegadaian konvensional dengan pegadaian syariah yakni
secara umum tidak ada berbedanya dari sisi peminjam. Hanya saja, bunga yang
dikenakan pada pegadaian konvensional, diganti dengan biaya penitipan pada
pegadaian syariah. Sedangkan pada pegadaian syariah mempunya mekanisme sedikit
berbeda yaitu apabila ada orang yang membutuhkan uang dan mereka datang ke
pegadaian syariah, kemudian dilakukan penaksiran terhadap barang yang digadai,
orang tersebut akan mendapat sejumlah dana sesuai dengan nilai taksiran tersebut.
Sampai saat ini masih sama dengan pegadaian konvensional, dimana terjadi proses
pinjam-meminjam uang. Bedanya di pegadaian konvensional dikenakan bunga yang
biasanya disebut dengan jasa uang, sedangkan di pegadaian syariah mereka tidak
mengenakan bunga atau jasa uang, melainkan jasa penitipan tempat penitipan
barang, jasa penitipan barang dikaitkan dengan suatu rate tertentu. Misalnya
kalau barangnya sekian gram, biaya penitipannya sekian. Sehingga nasabah
dikenakan charge berupa biaya penitipan barang.
3.2. Saran
Saya sebagai
penulis sangat menyadari akan kekurangan dalam makalah yang telah saya sajikan
ini. Saya berharap kita lebih banyak lagi membaca buku refrensi tentang
pegadaian, supaya kita lebih paham lagi tentang pegadaian umum maupun syari’ah.
Dan saya juga mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca dalam menyempurnakan
tulisan saya ini.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir,
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,
(Jakarta : Raja Grapindo Persada, 2008), Edisi Revisi, hlm 263
PINJAMAN THERESA
BalasHapusKami saat ini menyediakan pinjaman untuk taruhan Asia Tengah, Amerika, dunia liar
negara, dll. @ 2% Suku Bunga tanpa PENGENDALIAN KREDIT dari USD5000, hingga miliaran dolar selama 12-144 Bulan.
Remunerasi Pinjaman kami dimulai dalam 3 bulan setelah penerima menerima pinjaman pada hari persetujuan dan kami menawarkan variasi
pinjaman, termasuk:
* Konsolidasi hutang
* Pinjaman Bisnis
* Pinjaman pribadi
* Kredit Pemilikan Rumah
* Kredit Pembiayaan Mobil
✔. Daftar hitam bisa berlaku
✔. TANPA CHECK KREDIT
✔. Tinjauan hutang atau perintah pengadilan mungkin berlaku
✔.ETC dapat diterapkan.
Pinjaman Tunai Theresa Perusahaan ini adalah a
film pinjaman terdaftar dan resmi dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warga yang masuk daftar hitam, TANPA PERIKSA KREDIT.
Ajukan sekarang dengan nomor ponsel Anda, nomor ID, nama lengkap, jumlah pinjaman dan periode pinjaman ke Email
: Theresaloancompany@gmail.com nomor kantor ++ 12817208403
Untuk kejelasan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).
Salam Hormat,
Ada
Pengiklan Pinjaman (Pr),
Pinjaman theresa 📩